Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan

    Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
    Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan

    SEMARANG – Manfaatkan momen apel pagi untuk mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Satrio Mahendrajati memaparkan 14 isu krusial yang ada di RKUHP,   kegiatan tersebut di Lapagan Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (25/08/2022).

    Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden RI, Jokowi yang menginginkan RKUHP ini sebagai produk hukum yang dipahami dan disetujui oleh masyarakat. Sehingga perlu kembali disosialisasikan kepada masyarakat.

    “Sudah menjadi tugas kita sebagai ASN untuk turut mensosialiasikan RKHUP agar masyarakat lebih memahami. Bahwa ada 14 isu krusial yang ada di RKHUP, " ujar Satrio.

    Lebih lanjut, Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, Kedua, pidana mati, ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan, Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), kesembilan, penodaan agama, ke-10, penganiayaan hewan,  Ke-11, penggelandangan, ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi, ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

    Satrio melanjutkan bahwa dari 14 isu tersebut sudah ada 5 materi sudah dikeluarkan.

    "Jadi yang pertama yang dikeluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang, karena masukan dari teman-teman advokat bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya advokat, bisa jaksa, bisa panitera dan lain sebagainya, ” Sambungnya.

    “Materi kedua yang dikeluarkan ialah mengenai dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin, hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap sudah diatur di Undang-undang Kedokteran, ” Urainya.

    Selanjutnya, materi RKUHP yang menimbulkan kontroversi adalah persoalan penggelandangan, karena masalah ini akan diatur dalam Peraturan Daerah.

    "Yang keempat berkaitan dengan unggas yang merusak tanaman. Hal ini terlalu kecil untuk diangkat untuk diatur di dalam RKUHP, ” Jelasnya.

    “Dan yang terakhir materi yang sudah di take out ialah penganiyaan hewan, karena intepretasi penganiayaan terhadap hewan berbeda-beda di masing-masing daerah, terutama yang berkaitan dengan adat istiadat yang menggunakan hewan sebagai objek, ” Imbuhnya.

    Seperti biasa apel pagi diikuti oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin, Kadivmin Jusman serta Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN Kantor Wilayah.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng lapas kembangkuning rkuhp
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami