MAGETAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (30/10/2024).
Sidang yang dilangsungkan di Aula Rutan ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, didampingi oleh Wali Pemasyarakatan serta para anggota TPP lainnya.
Sejumlah poin penting dibahas pada sidang TPP kali ini, termasuk evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 25 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 7 orang, serta pengangkatan 3 WBP sebagai tamping dapur. Selain itu, 4 WBP juga diusulkan untuk menjalani Asimilasi kerja baik di luar maupun dalam Rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra, menekankan agar Warga Binaan yang diusulkan program CB maupun PB tetap melaksanakan kewajibannya serta mematuhi peraturan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut bisa saja dicabut apabila WBP melanggar ketentuan yang berlaku.
“Warga Binaan yang mendapatkan usulan program CB maupun PB harus tetap melaksanakan kewajibannya dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk wajib lapor ke pihak Bapas serta mengikuti setiap kegiatan yang diprogramkan, ” ungkap Dimas.
(Humas Rutan Magetan)
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|